
Program
Sertifikasi Profesi (LSP P3)
Pengakuan kompetensi resmi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Transformasi Bisnis Digital Indonesia (LSP Forbindo).
LSP Forbindo
Sertifikasi kompetensi berbasis SKKNI
LSP Forbindo merupakan LSP Pihak Ketiga (P3) yang menyelenggarakan uji kompetensi di bidang transformasi bisnis digital. Sertifikat kompetensi meningkatkan daya saing, kredibilitas profesional, dan peluang karier di dunia kerja.

Alur Sertifikasi
Empat tahap menuju kompeten
Pendaftaran
Mengisi formulir APL-01 dan melengkapi persyaratan administrasi.
Asesmen Mandiri
Mengisi APL-02 dan menyiapkan bukti portofolio kompetensi.
Uji Kompetensi
Asesmen oleh asesor berlisensi melalui observasi, tes, dan wawancara.
Sertifikat
Peserta kompeten memperoleh sertifikat kompetensi resmi BNSP.
Mahasiswa & Fresh Graduate
Bekal sertifikat kompetensi sebelum memasuki dunia kerja.
Profesional
Pengakuan formal atas keahlian untuk pengembangan karier.
Dosen & Instruktur
Penguatan kredibilitas dalam pengajaran dan pelatihan.
